Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk mendorong mahasiswa menjadi pribadi yang kreatif, inovatif, dan mampu menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui program ini, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengembangkan ide kreatif dalam bentuk proposal yang akan didanai dan berpotensi dipresentasikan pada Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS).
PKM secara umum bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang kreatif, berorientasi ke masa depan, unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing tinggi, berkarakter Pancasila, serta menjadikan mahasiswa taat aturan, kreatif, inovatif, objektif, dan kooperatif dalam membangun intelektualnya
Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) tidak hanya ditujukan untuk mengasah sisi kreatif mahasiswa, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dengan mengikuti program ini, mahasiswa tidak hanya dituntut untuk mengeluarkan ide kreatifnya, tetapi juga mampu mewujudkan ide-idenya dalam bentuk karya yang bermanfaat dan memecahkan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, baik di tingkat nasional maupun global. Dalam mengasah dan mewujudkan kreativitasnya mahasiswa dapat memilih bidang PKM yang diminatinya seperti penelitian, teknologi, pengabdian pada masyarakat, kewirausahaan, karsa cipta dan karya inovatif. Selain itu, PKM memfasilitasi mahasiswa untuk mengekspresikan karya dan pemikirannya melalui karya tulis.
Secara garis besarnya PKM dikelompokkan jadi 2, yaitu
• PKM Pendanaan, yang terdiri dari 8 bidang :
PKM-RE (Riset Eksakta),
PKM-RSH (Riset Sosial Humaniora),
PKM-K (Kewirausahaan),
PKM-PM (Pengabdian Masyarakat),
PKM-PI (Penerapan IPTEK),
PKM-KC (Karsa Cipta),
PKM-KI (Karya inovatif),
PKM-VGK (Video Gagasan Konstruktif).
• PKM Insentif , terdiri dari 2 bidang:
PKM-AI (Artikel Ilmiah),
PKM-GFT (Gagasan Futuristik Tertulis).
Beberapa ketentuan utama:
Peserta merupakan mahasiswa aktif D3, D4, atau S1.
Proposal disusun secara kelompok (3–5 mahasiswa).
Setiap mahasiswa hanya boleh mengajukan 1 proposal PKM baik sebagai ketua atau anggota.
Proposal harus mengikuti Panduan PKM 2026